TUGU SELATAN – Perusahaan yang bergerak di bidang jasa asuransi, Bumida, Senin (6/3) menyerahkan klaim asuransi kepada ahli waris karyawan KSO Terminal Peti Kemas Koja.
“Yang kami serahkan adalah uang pertanggungan atau klaim asuransi senilai Rp 565 juta,” jelas Direktur Pemasaran Bumida, Helmi Hasibuan.
Ahli waris yang menerima uang pertanggungan tersebut, lanjut Helmi, mendapatkan uang sejumlah tersebut karena KSO TPK Koja melindungi karyawannya dengan Program Jaminan Sosial Hubungan Kerja (JSHK) di Luar Jam Kerja.
“Kalau di jam kerja kan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Helmi.
Kasudin Nakertrans Jakarta Utara, Dwi Untoro menambahkan, Program JSHK ini merupakan Program Pemprov DKI Jakarta. “Kami senang karena perusahaan di Jakarta Utara mengikuti program ini.
Hadir dalam acara ini, Deputi GM TPK Koja bidang SDM & Administrasi, Nuryadin dan keluarga Ahli Waris Eli Herlina.